June 20, 2014

Indonesia's Cyberlaw, RUU ITE



 Mengenal RUU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. [Wikipedia, 2014]

Intinya, UU ITE merupakan cyberlawnya Indonesia.

Manfaat UU ITE sebagaimana terdapat pada UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) antara lain:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Tujuan UU ITE dapat dikatakn untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional.

Ada badan/ tim pengarah dalam UU ITE. Sesuai keputusan menteri yang telah disempurnakan dalam No.10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 membentuk “Tim Antar Departemen dalam rangka pembahasan RUU Antara pemerintah dan DPR RI”, yaitu:

  • Menteri Komuniksi dan Informatika
  • Menteri hukum dan HAM, Menteri Sekertaris Negara, dan Sekertaris Jendral
  • Defkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi,Dirjen Aplikasi Telematika
  • Defkominfo, Wakil Ketua Pelaksana 1: Dirjen Peraturan Perundang – undangan
  • Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana
  • Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.




UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal. Bab-bab tersebut antara lain menjelaskan tentang:

  • Bab 1 – Tentang ketentuan umum. Menjelaskan istilah – istilah teknologi informasi menurut undang – undang informasi dan transaksi elektronik.
  • Bab2 – Tentang Asas dan Tujuan. Menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • Bab 3- Tentang informasi, Dokumen, dan Tanda tangan Elektronik. Menjelaskan sahnya secara hukum pengguna dokumen dan tanda tangan elektronik sebagaimana dokumen atau surat berharga lainnya.
  • Bab 4 – tentang penyelenggaraan Sertifikasi elektronik dan Sistem elektronik. Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus dilakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
  • Bab 5 – Tentang transaksi Elektronik. Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
  • Bab 6 – tentang nama domain, hak kekayaan Intelektual, dan perlindungan hak pribadi. Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain,perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat Privacy.
  • Bab 7 – Tentang pebuatan yang dilarang. Menjelaskan tentang pendistribusian  dan mentransmisikan informasi Elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilrang oleh hukum.
  • Bab 8 – Tentang penyelesaian sengketa. Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
  • Bab 9 – Tentang penyidikan. Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • Bab 10 – tentang penyidik. Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar undang – undang ITE sekaligus menentukan pihak- pihak yang berhak melakukan penyidikan.
  • Bab 11 – Tentang ketentuan pidana. Berisi sangsi – sangsi bagi pelanggar Undang – undang ITE.
  • Bab 12 – Tentang ketentuan peralihan. Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak ber tentanga dengan UU ITE.
  • Bab 13 – Tentang ketentuan penutup. Berisi tentang pemberlakuan undang – undang ini sejak di tanda tangani presiden.

Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis. Ditinjau bahwa penerapan UU ITE ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM. Walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual.



UU No.19 Hak Cipta
Salah satu undang-undang yang akan dibahas yaitu undang-undang no. 19 mengenai hak cipta. Rinciannya dapat dilihat pada link ini.


Ditjen APTIKA Bahas Penanganan Pelanggaran Hak Cipta di Internet

JAKARTA - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika bersama-sama dengan pemangku kepentingan membahas penanganan pelanggaran Hak Cipta di Internet. Rapat penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual terkait dengan illegal music download tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Ditjen APTIKA pada Kamis, 4 April 2013, Pukul 09.00-11.30. Rapat dipimpin oleh Direktur e-Business, dan dihadiri oleh pejabat dari Direktorat e-Business, Direktorat Keamanan Informasi, Setditjen Aplikasi Informatika, Direktorat Teknologi Informasi Ditjen HKI, Direktorat Penyidikan Ditjen HKI, Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perwakilan dari Sony BMG, Langit Music, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan APJII.

Direktur e-Business menyampaikan bahwa rapat penanganan download musik illegal tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian rapat sebelumnya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk penanganan masalah dimaksud, antara lain Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, baik itu Direktorat Hak Cipta, Direktorat TI, maupun Direktorat Penyidikan. Selain itu rapat sebelumnya juga dihadiri oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, para pelaku industri musik serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet dan Kementerian Kominfo. “Hasil kesepakatan sebelumnya adalah bahwa Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menampilkan fitur untuk mendownload music illegal, dengan syarat setelah mendapatkan surat resmi dari Direktorat Hak Cipta Ditjen HKI,” jelas Direktur e-Business.

Lebih lanjut, dikatakan Direktur e-Business bahwa surat resmi dari Direktorat Hak Cipta kepada Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA) berisikan alamat situs yang menampilkan fitur download musik illegal akan menjadi dasar bagi Ditjen APTIKA untuk melakukan pemblokiran. “Karena hingga saat ini Direktorat Hak Cipta Ditjen HKI belum mengirimkan surat resmi dimaksud, maka Ditjen APTIKA belum dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menampilkan fitur download musik illegal,” lanjut Direktur e-Business.



Perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) menyampaikan pendapat bahwa pemerintah sudah saatnya melakukan tindakan-tindakan konkret dan terukur untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Jika pemerintah kesulitan untuk melakukannya, pemerintah dapat memberikan kewenangan kepada pihak pelaku industri musik untuk melakukan pemblokiran sendiri.

Perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen HKI menyampaikan bahwa kewenangan untuk menerbitkan surat seperti yang disampaikan Direktorat e-Business ada pada Direktur Hak Cipta. Kami akan menyampaikan pimpinan mengenai hasil rapat hari ini agar Direktur Hak Cipta segera menyiapkan surat dimaksud.

Kasubbag Penyusunan Rancangan Peraturan, Setditjen APTIKA berpendapat bahwa mekanisme surat resmi dari Direktur Hak Cipta caranya sudah tepat karena Kementerian Kominfo secara khusus atau pemerintah secara umum tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan atau website terkait dengan pelanggaran hak cipta, seperti halnya kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Terkait usul pihak ASIRI untuk melakukan pemblokiran sendiri terhadap situs-situs yang melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual, Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima karena penanganan terhadap suatu pelanggaran atau kejahatan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan negara yang direpresentasikan dalam institusi pemerintah.

Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen APTIKA mengusulkan agar dalam naskah RUU Hak Cipta yang kini masuk dalam Prolegnas 2013 untuk dimasukkan pengaturan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan pelanggaran hak cipta, meniru pengaturan pada UU Pornografi.  Kementerian Kominfo telah berupaya untuk mengatur hak kekayaan intelektual dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya pada pengaturan Pasal 25. Langkah Kementerian Kominfo yang lain adalah dengan terus mengkampanyekan penggunaan internet secara sehat dan aman termasuk kampanye musik legal melalui program Internet Sehat dan Aman (INSAN).

Hasil rapat dimaksud akan disampaikan secara tertulis kepada Direktur Hak Cipta Ditjen HKI untuk ditindaklanjuti dengan surat kepada Ditjen APTIKA mengenai alamat situs yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta.  Segera setelah menerima surat dari Direktur Hak Cipta Ditjen HKI, Ditjen APTIKA akan berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) guna melakukan pemblokiran terhadap situs-situs dimaksud. (fer)

Ditulis oleh:
FS, Kasubbag Penyusunan Rancangan Peraturan Setditjen APTIKA
-----------------------


Analisis kasus:


Pada hari kamis, 4 April 2013, Pukul 09.00-11.30 di Ruang Rapat Lantai 3 Ditjen APTIKA dilaksakan rapat penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual terkait dengan illegal music download. Pelanggaran ini termasuk ke dalam pelanggaran Hak Cipta di Internet.
Masalahnya hingga hari itu surat resmi dari Direktorat Hak Cipta kepada Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA) berisikan alamat situs yang menampilkan fitur download musik illegal belum dikirimkan. Padahal  surat tersebut akan menjadi dasar bagi Ditjen APTIKA untuk melakukan pemblokiran.

Yang pro untuk segera memblokir alamat situs yang dimaksud antara lain:

  • Perwakilan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) 
Berpendapat bahwa pemerintah sudah saatnya melakukan tindakan-tindakan konkret dan terukur untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Jika pemerintah kesulitan untuk melakukannya, pemerintah dapat memberikan kewenangan kepada pihak pelaku industri musik untuk melakukan pemblokiran sendiri.
  • Perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen HKI.
Menyampaikan mengenai hasil rapat hari itu kepada pimpinan agar Direktur Hak Cipta segera menyiapkan surat dimaksud.

Yang kontra antara lain:
  • Kasubbag Penyusunan Rancangan Peraturan, Setditjen APTIKA
Menurutnya Kementerian Kominfo secara khusus atau pemerintah secara umum tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan atau website terkait dengan pelanggaran hak cipta, seperti halnya kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Ferdinandus Setu
Menyatakan bahwa melakukan pemblokiran sendiri terhadap situs-situs yang melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual tidak dapat diterima karena penanganan terhadap suatu pelanggaran atau kejahatan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan negara yang direpresentasikan dalam institusi pemerintah.

Usulan solusi penengah:
  • Hukum dan Kerjasama Ditjen APTIKA
Mengusulkan agar dalam naskah RUU Hak Cipta yang saat itu masuk dalam Prolegnas 2013 untuk dimasukkan pengaturan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan pelanggaran hak cipta, meniru pengaturan pada UU Pornografi.
  • Kementerian Kominfo
Berupaya untuk mengatur hak kekayaan intelektual dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya pada pengaturan Pasal 25. Dan terus mengkampanyekan penggunaan internet secara sehat dan aman termasuk kampanye musik legal melalui program Internet Sehat dan Aman (INSAN).

Segera setelah menerima surat dari Direktur Hak Cipta Ditjen HKI, Ditjen APTIKA berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) guna melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta.




-------------------------
Oleh:
Erviana Frishmanida. S
12110422 // 4KA20
-------------------------

Source:
All pictures searched from Google.com

0 COMMENTS:

Post a Comment